KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapat perhatian publik.
Semua pemberitaan yang memberitakan sidang yang menghadirkan para terdakwa pembunuhan Brigadir J terus menjadi sorotan.
Para terdakwa pembunuhan Brigadir J antara lain mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer diminta keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah saksi juga ikut diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J.
Di tengah sidang yang terus bergulir, muncul berbagai informasi keliru tentang perkara itu. Munculnya hoaks memperkeruh perkara pembunuhan Brigadir J yang selama ini berbelit-belit, bahkan seringkali membuat masyarakat terkecoh dengan simpang siurnya informasi.
Lantas, apa saja hoaks yang muncul seputar sidang kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut rangkumannya:
1. Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati
Konten dengan narasi bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati beredar di media sosial. Narasi tersebut keliru dan ada yang perlu diluruskan.
Sebab, hingga saat ini hakim belum menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo.
Fakta penting yang perlu diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir dan belum ada vonis yang dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua tersebut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, namun akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Selengkapnya baca di sini.
2. Putri Candrawathi pingsan karena eksepsi ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Setelah hakim menolak eksepsi tersebut, di media sosial muncul sebuah video yang mengeklaim bahwa Putri Candrawathi pingsan saat sidang.
Berdasarakan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, thumbnail video yang menampilkan sosok perempuan yang pingsan bukanlah Putri Candrawathi.
Penelusuran di Google, tidak ditemukan adanya informasi kredibel bahwa istri Ferdy Sambo itu pingsan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah eksepsinya ditolak Putri Candrawathi tampak tidak bereaksi apalagi sampai pingsan.
Selengkapnya baca di sini.
3. Putri Candrawathi syok dijatuhi hukuman mati
Sebuah video di Facebook mengeklaim bahwa Putri Candrawathi syok setelah dijatuhi hukuman mati. Akun yang mengunggah video tersebut menyebut hakim telah menjatuhkan vonis kepada Putri.
Untuk diketahui, sampai saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih berlangsung.
Belum ada putusan dari hakim terkait vonis hukuman yang akan diberikan kepada para terdakwa, termasuk Putri Candrawathi.
Pada sidang perdana Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan, setelah pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang. Namun eksepsi tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Selengkapnya baca di sini.
4. Bharada E divonis bebas, kasus Ferdy Sambo sudah jelas
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, namun di media sosial muncul sebuah video dengan narasi bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis bebas.
Padahal, sampai saat ini Bharada E masih berstatus terdakwa dan menjalani proses pengadilan. Belum ada vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E telah mengajukan diri menjadi justice collaborator. Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy berharap majelis hakim menerima pengajuan tersebut. Namun tidak pernah ada informasi bahwa Bharada E bebas.
Selengkapnya baca di sini.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/03/113300582/hoaks-seputar-sidang-pembunuhan-brigadir-j-sambo-dan-putri-divonis-mati