KOMPAS.com - Seremoni keberhasilan tim beregu putra bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020, Minggu (17/10/2021) malam WIB, berjalan tidak sempurna.
Hendra Setiawan dkk seharusnya bisa melihat bendera Merah Putih berkibar ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, setelah penyerahan trofi Piala Thomas 2020.
Namun, momen sakral itu urung terjadi karena Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih akibat sanksi yang dijatuhkan World Anti-Doping Agency (WADA) kepada Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
WADA menjatuhkan sanksi karena Indonesia (melalui LADI) dianggap tidak mematuhi prosedur antidoping dalam hal ini adalah test doping plan (TDP) tahunan.
Baca juga: Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, LADI Diminta Selesaikan Tanggung Jawab dengan WADA
Sebelum menjatuhkan sanksi resmi, WADA telah mengirim pemberitahuan perihal pelanggaran tersebut kepada LADI pada 15 September 2021.
Namun, LADI tidak merespons atau memberikan klarifikasi hingga batas waktu yang diberikan oleh WADA, yakni 21 hari setelah surat pemberitahuan diterima.
Alhasil, WADA secara resmi menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021.
Keputusan WADA yang disebabkan oleh kelalaian LADI membuat atlet dan dunia olahraga Indonesia harus menanggung akibatnya.
Petama, Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau internasional.
Kedua, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di berbagai kejuaraan, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.