Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 23/01/2022, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Membuat paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan begitu, proses pembuatan paspor dapat lebih mudah dan cepat.

Masyarakat yang hendak membuat paspor kini cukup mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store, kemudian mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, aplikasi M-Paspor juga dilengkapi berbagai fitur lain yang memudahkan penggunanya, seperti fitur pembayaran PNBP awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi NIK Dukcapil, serta integrasi dokumen perjalanan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS pada Jumat (21/1/2022), berikut ini syarat dan cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:

Syarat membuat paspor secara online di aplikasi M-Paspor

Dilansir dari situs Indonesia.go.id melalui KOMPAS.com, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut ini syarat membuat paspor secara online:

Baca juga: Cara Membuat Suara atau Sound di TikTok

- Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti namanya.

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Cara Membuat E-KTP Digital dengan QR Code

WNI domisili luar Indonesia

- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.

- Paspor biasa yang lama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com