Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 23/01/2022, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Anak WNI

- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- KK.

- Akta kelahiran atau surat baptis.

- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti namanya.

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

- Paspor biasa ayah atau ibu WNI.

- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Calon TKI

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- KK.

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com