Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Senin, Ini Aturan Kegiatan Belajar, Perkantoran, dan Bepergian di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 20/11/2021, 22:17 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus menyesuaikan aturan bagi kegiatan masyarakat guna terus menekan infeksi Covid-19 di tengah angka kasus yang dinilai telah melandai.

Di sisi lain, pemerintah melihat Pulau Jawa dan Bali memiliki potensi penyebaran virus yang lebih tinggi dari wilayah lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat dua instruksi berbeda untuk diterapkan di Jawa dan Bali dan instruksi lain untuk diterapkan di luar Jawa-Bali.

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, yakni mulai 9 sampai 22 November 2021.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, peraturan yang digunakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Di Balik PPKM Level 3 Saat Libur Nataru: Kasus Covid-19 Indonesia Selalu Naik

Apa saja rincian aturan yang akan berakhir pada Senin (22/11/2021) tersebut?

Rincian aturan soal PPKM Luar Jawa-Bali

Aturan PPKM ini diberlakukan mulai Selasa (9/11/2021) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, meliputi kegiatan belajar, bepergian, dan perkantoran.

1. Aturan soal kegiatan belajar-mengajar

PPKM Level 1 dan 2

Kebijakan diberlakukan berdasarkan zonasi wilayah, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Baca juga: ASN hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Nataru, Antisipasi Covid-19 Meningkat

Zona hijau dan kuning: kegiatan belajar mengajar sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Zona oranye: Bisa dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan batasan sebagai berikut:

Pembatasan PTM untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan pendidikan tinggi adalah maksimal 50 persen.

Untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB/MALB adalah 62-100 persen. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

Zona merah: pembelajaran sepenuhnya dilakukan dengan metode PJJ.

PPKM Level 3

Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembatasan PTM untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA adalah maksimal 50 persen, untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB/MALB adalah 62-100 persen, sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com