Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampai Senin, Ini Aturan Kegiatan Belajar, Perkantoran, dan Bepergian di Luar Jawa-Bali

Di sisi lain, pemerintah melihat Pulau Jawa dan Bali memiliki potensi penyebaran virus yang lebih tinggi dari wilayah lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat dua instruksi berbeda untuk diterapkan di Jawa dan Bali dan instruksi lain untuk diterapkan di luar Jawa-Bali.

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, yakni mulai 9 sampai 22 November 2021.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, peraturan yang digunakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Apa saja rincian aturan yang akan berakhir pada Senin (22/11/2021) tersebut?

Rincian aturan soal PPKM Luar Jawa-Bali

Aturan PPKM ini diberlakukan mulai Selasa (9/11/2021) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, meliputi kegiatan belajar, bepergian, dan perkantoran.

1. Aturan soal kegiatan belajar-mengajar

PPKM Level 1 dan 2

Kebijakan diberlakukan berdasarkan zonasi wilayah, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Zona hijau dan kuning: kegiatan belajar mengajar sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Zona oranye: Bisa dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan batasan sebagai berikut:

Pembatasan PTM untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan pendidikan tinggi adalah maksimal 50 persen.

Untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB/MALB adalah 62-100 persen. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

Zona merah: pembelajaran sepenuhnya dilakukan dengan metode PJJ.

PPKM Level 3

Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembatasan PTM untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA adalah maksimal 50 persen, untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB/MALB adalah 62-100 persen, sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

2. Aturan bepergian atau perjalanan jauh

PPKM Level 1 dan 2

Perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan kapal laut mengacu ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara untuk penggunaan transportasi umum bukan jarak jauh seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

PPKM Level 3

Untuk transportasi umum bukan jarak jauh, maksimal bisa diisi 70 persen kapasitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan kapal laut mengacu ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

3. Aturan dalam kegiatan perkantoran

PPKM Level 1 dan 2

Kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta juga diatur berdasarkan zonasi wilayah.

Zona hijau: Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 25 persen, WFO 75 persen

Zona kuning dan oranye: WFH 50 persen, WFO 50 persen

Zona merah: WFH 75 persen, WFO 25 persen

Pelaksanaan WFO harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan di saat WFH dilarang bepergian ke luar kota.

PPKM Level 3

Untuk kegiatan perkantoran nonesensial, diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Namun, jika terjadi klaster maka sektor yang bersangkutan akan ditutup selama 5 hari.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/20/221700981/sampai-senin-ini-aturan-kegiatan-belajar-perkantoran-dan-bepergian-di-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke