Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan

Kompas.com - 06/11/2021, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang libur akhir tahun, pemerintah sejak bulan Juni 2021 telah mengumumkan bahwa cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan.

Cuti bersama Natal 2021 ditiadakan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Peniadaan hari cuti bersama Natal 2021 diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat saat akhir tahun sehingga dapat menekan risiko gelombang Covid-19 selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (27/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu, libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang semula jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, digeser satu hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar pada Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun.

Alasannya, libur Natal dan Tahun Baru dikhawatirkan bisa menjadi penyebab terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar Muhadjir.

Selain itu, menurut Muhadjir, aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang untuk mengambil cuti saat momentum hari libur nasional.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com