KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada tanggal 24 Desember.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang masif jelang akhir tahun.
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).
Hal itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 di masa akhir tahun. Oleh karena itu, selain peniadaan cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan libur nasional.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Aturan Cuti Bersama 2022
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Untuk itu, lanjut Muhadjir, perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait imbauan dan kebijakan ini.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.
Ini bukan kali pertama pemerintah melakukan perubahan atau peniadaan pada hari libur sebagai upaya menekan penularan Covid-19.
Sebelum cuti bersama Natal, pemerintah telah menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Baca juga: Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Dengan diadakannya cuti bersama natal, berikut adalah update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:
(Sumber:Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Retia Kartika Dewi | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.