Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pelaku Usaha Frozen Food Wajib Urus Izin Edar

Kompas.com - 30/10/2021, 07:17 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Warganet ramai memperbincangkan cuitan pengakuan seorang penjual frozen food alias makanan beku yang didenda lantaran tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cuitan itu lalu viral dan meresahkan sebagian warganet yang juga berprofesi serupa. 

Bahkan warganet membagikan kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.

Tak ayal, Kabar tersebut menghebohkan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam produksi makanan beku. Mereka khawatir terkena denda hingga harus berurusan dengan hukum.Baca juga: Viral Kasus Frozen Food, Seberapa Gurih Bisnis Makanan Beku?

Viral di medsos

Seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM. Tweet tersebut membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food.

"Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah.

Dalam postingan tersebut, pengunggah juga menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari Instagram story.

Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.

"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut.

"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.

Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang.

Tak sampai di situ, pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Baca juga: Kemenkop: Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Timbulkan Keresahan

Produsen makanan wajib punya izin edar

 

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyatakan apabila mengacu pada regulasi yang ada, pada dasarnya semua produk makanan dan minuman yang dijual secara komersial harus mengantongi izin edar.

Namun demikian, tak semua izin edar harus berasal dari BPOM. Produk yang harus mengantongi izin dari lembaganya yakni apabila sudah memenuhi beberapa kriteria.

"Melihat polemik frozen food, mana yang perlu izin edar atau tidak izin edar dari BPOM, pertama adalah melihat apakah diproduksi secara massal. Kedua didistribusikan oleh distributor reguler atau formal, saya kira itu butuh izin edar dari BPOM," jelas Penny dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (25/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com