KOMPAS.com - Usai mendapat kritikan keras dari masyarakat, syarat terbaru terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, kini dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini berlaku mulai Jumat (29/10/2021) ini.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menuturkan, penerapan peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021.
"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Ketika Tes PCR Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan Selama Pandemi
Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang.
Sebab diberitakan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam sebelum peraturan ini diterbitkan.
"Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia.
Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: YLKI: Harga Tes PCR di Lapangan Banyak Diakali
Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan beberapa ketentuan.
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.