Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Kompas.com - 20/05/2024, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Surabaya, NR (27) mendapat teror dari teman sekolahnya yang berinisial AP selama 10 tahun.

Kasus tersebut mendapat sorotan publik usai NR mengunggahnya di media sosial X (Twitter) melalui akun pribadinya @runeh_, Rabu (15/5/2024).

Pelaku diduga terobsesi dengan korban, sehingga menerornya selama 10 tahun. AP rela membuat akun media sosial untuk bisa menjalankan terornya.

Dihubungi Kompas.com, Minggu (19/5/2024), NR mengaku pertama kali mendapat teror ketika duduk di bangku SMA pada 2014. 

NR mengaku tidak akrab dengan pelaku. Namun, saat duduk di bangku kelas VII SMP, NR sempat memberikan uang Rp 5.000 kepada AP lantaran tidak membawa uang saku.

Baca juga: Cerita Perempuan di Surabaya, 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi

Ia menuturkan, teror yang diterimanya selama 10 tahun itu beragam cara, mulai dari intimidasi, ancaman pembunuhan kepada pihak yang dekat dengan korban, hingga foto bergambar alat kelamin yang dikirim pelaku.

Aksi teror itu membuat NR terganggu dan bahkan merasa ketakutan.

Lantas, apakah seorang stalker atau penguntit bisa dipidana?

Baca juga: Cara Menghentikan Mantan Stalking Akun Media Sosial

Penjelasan ahli pidana

Dosen hukum pidana di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Agustinus Pohan mengatakan, seorang stalker atau penguntit bisa masuk kategori pidana.

Dalam hal ini, penguntit bisa dikenai pasal pidana apabila tindakannya berupa ancaman kekerasan.

"Ancaman kekerasan adalah perbuatan yang bisa dipidana," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Dikutip dari Verywell Mind, stalker atau penguntit adalah perilaku mengikuti seseorang yang membuat korban merasa tidak aman.

Penguntitan sebenarnya merupakan kejahatan serius dan berbahaya yang bisa menyebabkan konsekuensi mengerikan bagi korban.

Baca juga: Penangkapan Saipul Jamil Dikritisi, Ahli Pidana: Polri Perlu Evaluasi

Biasanya, orang yang berpotensi menjadi penguntit atau stalker adalah seseorang yang mengenal korban secara dekat.

Menurut Agustinus, penguntit bisa dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com