Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Kompas.com - 29/04/2024, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatantani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dari salinan yang dipublikasikan di laman JDIH Sekretariat Negara (Setneg), UU Nomor Tahun 2024 diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/4/2024), Jakarta ditetapkan sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi dan mempunyai kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global berdasarkan UU tersebut.

Jakarta difungsikan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Kendati demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak langsung berakhir setelah Jokowi menandatangani UU DKJ.

Lantas, kapan status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir?

Baca juga: 7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Menunggu Keputusan Presiden (Keppres)

Meskipun UU DKJ sudah ditandatangani, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Pasal tersebut berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pada Pasal 64 juga dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi Ibu Kota Provinsi DKJ sampai ada perubahan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024.

Terkait disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 oleh Jokowi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap jajarannya dapat melaksanakan aturan ini dengan baik.

Ia berkeyakinan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2024 mempunyai tujuan supaya Jakarta menjadi lebih baik.

"Tentunya kami apresiasi UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Sekarang tinggal menunggu Perpresnya. Kapannya belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," tambahnya.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com