Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Kompas.com - 29/04/2024, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 juga diatur mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan memimpin DKJ.

Nantinya, DKJ akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Hal ini sama ketika Jakarta berstatus sebagai DKI.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2024.

UU tersebut mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dinyatakan terpilih melalui pilkada bila memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Tria Sutrisna, | Editor: Krisiandi, Akhdi Martin Pratama, Dani Prabowo).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com