Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat "Reimburse", Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/04/2024, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan bisa mendapatkan reimburse atau penggantian uang jika membeli obat dengan biaya sendiri, viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial X (Twitter) @BknAnonBerbayar, Sabtu (20/4/2024).

Dalam videonya, pengunggah menyebutkan, ada rumah sakit yang akan menyuruh peserta BPJS Kesehatan membeli obat di apotek lain atau di luar fasilitas kesehatan (faskes) tersebut dengan biaya sendiri karena stok obatnya habis.

"Jika demikian terjadi, bapak ibu wajib membawa kuitansi pembelian obat tersebut dan meminta rumah sakit untuk mengembalikan biaya obat yang bapak ibu beli sendiri," ujarnya.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket.

Biaya yang dibayarkan termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan sebagainya. Artinya, rumah sakit disebut harus memenuhi kebutuhan obat pasien.

Lantas, benarkah peserta BPJS Kesehatan bisa mengeklaim kembali uang pembelian obat di luar faskes?

Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Peserta BPJS beli obat di luar faskes

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah adanya mekanisme pembelian obat di luar faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasiona) memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar, termasuk pelayanan obat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Karena itu, Rizzky menegaskan pihaknya tidak memperkenankan peserta BPJS Kesehatan  membeli obat di luar fasilitas kesehatan.

"Peserta juga tidak diperkenankan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang diresepkan," tambahnya.

Dia melanjutkan, hal ini bertujuan untuk memastikan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan. Ini termasuk pemberian obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan peserta.

Rizzky memastikan, pihak rumah sakit seharusnya tidak boleh meminta pasien peserta BPJS Kesehatan membeli obat dengan uang sendiri di apotek lain yang bekerja sama dengan rumah sakit atau apotek lain dengan alasan obat habis.

Baca juga: Benarkah Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Laporkan pelanggaran

Ilustrasi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dok. BPJS Kesehatan Ilustrasi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rizzky menjelaskan, regulasi dari BPJS Kesehatan yang berlaku mengharuskan faskes tetap menyediakan obat yang dibutuhkan sesuai hak peserta,

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com