Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 19/04/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang dialami keluarga aktris Nirina Zubir kembali menuai perhatian publik.

Kasus yang menjebloskan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya, Edrianto, ini memasuki babak baru usai gugatan yang dilayangkan pelaku.

Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Alen Saputra karena mengembalikan sertifikat tanah kepada Nirina Zubir pada Februari 2024.

Nama Nirina turut terseret menjadi saksi serta tergugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Lantas, seperti apa perjalanan kasus mafia tanah yang menjebloskan eks ART ibunda Nirina?

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Bermula dari amanah mengurus sertifikat

Dikutip dari Kompas.com (17/5/2022), kasus mafia tanah yang melibatkan eks ART ini bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Riri Khasmita untuk mengurus sejumlah sertifikat.

Riri sendiri diketahui telah bekerja dengan Cut Indria Marzuki sebagai ART sejak 2009.

Pada 2017, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mendapatkan informasi dari ibunya bahwa sejumlah surat itu sedang diurus Riri.

Setelah sang ibunda meninggal dunia pada 2019, Fadhlan menanyakan nasib sertifikat tanah kepada Riri, tetapi hanya dijawab dengan "masih proses".

Ketidakjelasan nasib sertifikat tanah tersebut membuat keluarga Nirina berkumpul untuk membahasnya.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta diantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kami ke sana, dan dijelaskan, ibu saya yang datang ke sana untuk urus berkas ini," ucap Fadhlan dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Seragam Baru PNS BPN Pakai Baret dan Tongkat Komando, Warganet: Tidak Substansial, Urus Sertifikat Tanah Masih Susah dan Lama

Berdasarkan keterangan notaris, ibunya didampingi oleh dua orang. Keluarganya pun menelusuri pihak yang mengurus aset hingga muncul dugaan penggelapan.

Dalam jumpa pers yang sama, Nirina mengungkapkan ada enam aset berupa surat yang diduga digelapkan Riri Khasmita.

Di antaranya, berupa dua bidang tanah kosong yang telah dijual dan empat bidang tanah beserta bangunan yang diagunkan ke bank.

"Dugaan kami, (hasil) uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," tutur Nirina.

Kasus dugaan penggelapan aset ini membuat keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Nirina akhirnya melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Baca juga: Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Lima orang jadi tersangka kasus mafia tanah

Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang terlibat kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang terlibat kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com