Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 03/04/2024, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat layanan kesehatan selama mudik Lebaran 2024 pada 8-15 April 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor
cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Peserta BPJS kesehatan juga dapat mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun layanan yang disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan meliputi layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," imbuh Ghufron.

Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit Akibat Merokok Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Syarat berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, syarat bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat di luar negeri cukup mudah, yakni dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu membawa fotokopi berkas lainnya.

"Iya, syaratnya hanya menunjukkan KTP dan NIK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Berikut syarat berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan:

  • Menunjukkan KTP, atau
  • Menyebutkan NIK.

Dengan syarat tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di luar kota selama paling banyak 3 kali dalam 1 bulan.

Baca juga: 5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengobatan di luar kota, berikut caranya:

Datang ke FKTP terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Tunjukkan syarat yang diperlukan, yakni NIK atau KTP.

Selanjutnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan atas penyakit yang dialaminya.

Sebagai catatan, syarat berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan dapat diperoleh apabila peserta membayarkan iuran secara rutin.

Sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif.

Baca juga: Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Libur Lebaran 2024

Posko mudik BPJS Kesehatan

Selain memastikan fasilitas pengobatan di luar kota bagi pesertanya, BPJS Kesehatan juga menyiapkan posko mudik selama 5-9 April 2025 yang tersebar di berbagai wilayah:

  • Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur
  • Pelabuhan Merak di Banten
  • Rest Area Tol Travoy KM 88A di Purwakarta
  • Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon
  • Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten
  • Semarang Terminal Purabaya di Sidoarjo
  • Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com