Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ferienjob, Program Kerja di Jerman yang Jadi Modus Penipuan Mahasiswa

Kompas.com - 26/03/2024, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Ada 1.047 mahasiswa dari 33 kampus yang menjadi korban ferienjob.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, kasus dugaan TPPO terungkap ketika 4 empat orang mahasiswa yang mengikuti program ferienjob mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman pada 2023.

"Mereka mengadu karena merasa ditipu," kata Judha, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Judha mengatakan, para mahasiswa tersebut dijanjikan mengikuti program magang pendidikan yang dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan.

Namun setelah tiba di Jerman, mahasiswa itu dipekerjakan menjadi buruh kasar yang tidak ada kaitannya dengan magang perkuliahan.

Mahasiswa mengalami kerugian material karena dibebani biaya hingga Rp 6 juta untuk berangkat. Mereka juga dikenai beban dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang pengembaliannya dilakukan dengan pemotongan upah kerja tiap bulan.

Lantas, apa itu ferienjob?

Baca juga: Kata Kemendibudristek soal Dugaan Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Mengenal ferienjob

Program ferienjob telah diatur oleh Pemerintah Jerman dalam Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung/BeschV.

Mengacu Pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung/BeschV, ferienjob adalah pekerjaan yang hanya dilakukan pada saat libur semester atau "official semester break".

Ferienjob tidak termasuk kegiatan magang dan lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu atau part-time.

Ferienjob diarahkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di jenis pekerjaan fisik, seperti packing barang, jasa angkut kardus logistik, mencuci piring di restoran, dan sebagainya.

Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah. Pekerjaan ini juga tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.

Dikutip dari Kompas.com (23/3/2024), Ambar (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Sumatera yang menjadi korban Ferienjob mengatakan, dirinya diminta untuk bekerja selama 10 jam tiap hari.

Mereka diminta untuk melakukan pekerjaan fisik yang berat dan tidak diperbolehkan cuti ketika sakit.

Baca juga: Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com