Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

Kompas.com - 23/03/2024, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2024, melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia pada 15 Maret hingga 7 April 2024.

BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

Meski demikian, ia menegaskah bahwa jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 3,8 juta per orang.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Surabaya

Marlison menyampaikan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

Berikut cara, syarat, dan batas penukaran uang baru untuk Lebaran 2024:

Baca juga: BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Syarat penukaran uang untuk Lebaran 2024

Berikut beberapa persyaratan penukaran uang baru di kas keliling:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Masyakarat yang hendak menukarkan uang wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Masyakarat yang hendak menukarkan uang melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  • BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Perlu dicatat, Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Cara penukaran uang untuk Lebaran 2024

Selanjutnya, masyarakat yang hendak menukarkan uang rupiah untuk keperluan Lebaran 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.
  • Pemesanan dilakukan dengan menggunakan NIK-KTP.
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan.
  • Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamt e-mail. Klik "Lanjutkan".
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
  • Anda bisa milih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukarkan pecahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  • Selain itu, Anda juga bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 (UPK75).
  • Klik captcha dan instruksi yang tersedia. Setelah itu centang checkbox pernyataan data yang diisi dengan benar.
  • Bila sudah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan".
  • PINTAR akan menampilkan resume bukti pemesanan. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
  • Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com