Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Setengah Hari dan Sengaja Batal, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 23/03/2024, 03:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat.

Karena kewajiban ini, beberapa orangtua kerap meminta anaknya untuk berlatih dengan puasa setengah hari.

Tak heran, puasa setengah hari ini kerap dilakukan oleh anak-anak kecil sebelum memasuki usia balig.

Sayangnya, beberapa orang dewasa tak jarang ikut melakukan praktik puasa demikian karena tidak kuat.

Lantas, bagaimana hukum seorang dewasa yang puasa setengah hari?

Baca juga: Keluar Darah Haid Jelang Buka Puasa Ramadhan, Apakah Wajib Mengganti Puasa?


Hukum puasa setengah hari

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang yang puasa setengah hari pada bulan Ramadhan wajib mengganti puasanya usai Lebaran.

"Iya jelas (wajib diganti setelah Lebaran). Cuma alasan dia puasa hanya setengah hari apa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Anwar menjelaskan, Muslim diwajibkan oleh Allah SWT untuk berpuasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan agama Islam. Karena itu, hukumnya wajib dilakukan.

Menurutnya, orang yang sengaja membatalkan puasa atau hanya berpuasa setengah hari, harus memiliki alasan yang jelas.

Baca juga: Makan Gorengan Tiap Hari Saat Buka Puasa, Apa Efeknya?

Jika puasa yang batal dengan alasan jelas sesuai syar'i, seperti haid, seseorang tidak akan berdosa. Namun, tetap wajib menggantinya di luar Ramadhan.

"Tapi kalau karena malas dan enggan untuk berpuasa, tentu hal demikian sangat buruk di mata Tuhan," ungkap Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyebutkan penyebab lain puasa dapat dibatalkan sesuai dengan syariat Islam sebagai berikut:

  • Sakit
  • Haid
  • Nifas
  • Pekerjaan berat membuat tidak sanggup berpuasa
  • Orang yang dalam perjalanan
  • Orang tua yang tidak kuat berpuasa

Baca juga: Puasa tapi Tidak Shalat Lima Waktu, Bagaimana Hukumnya?

Cara ganti puasa

Terpisah, diberitakan Kompas.com (9/4/2023), terdapat tiga cara mengganti puasa Ramadhan yang disesuaikan dengan penyebab puasa tersebut tidak dijalankan.

Berikut rincian cara mengganti puasa Ramadhan.

1. Puasa qadla dan bayar fidiah

Orang yang puasanya batal karena hamil, sedang menyusui, atau terlambat mengganti puasa Ramadhan sebelumnya maka wajib mengganti puasa pada hari lain.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com