Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Danu Arman, Mantan Hakim yang Pernah Pesta Sabu dan Kini Kembali Aktif Jadi PNS di PN Yogyakarta

Kompas.com - 17/03/2024, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Danu dipecat sebagai hakim karena pernah pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.

Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.

Lantas, siapakah sosok Danu Arman yang kontroversial?

Baca juga: Mengenal Julia Sebutinde, Hakim Mahkamah Internasional yang Tolak Gugatan Genosida Israel


Sosok Danu Arman

Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.

Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.

Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.

Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.

Baca juga: Profil 9 Hakim MK, Terbaru Arsul Sani

Pernah pesta nyabu dan merebut istri orang

Pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.

Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu, dikutip dari Kompas.com (2/11/2022).

Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak tiga hingga empat kali setelah bekerja.

Ia juga kerap tidak pulang rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.

Ia pernah dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor), dikutip dari Antara (18/7/2023).

Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

 

(Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho, David Oliver Purba | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Lord Luhut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com