Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat KPK Kini, Eks Ketua, Kepala Rutan, dan Pegawainya Masif Lakukan Pemerasan

Kompas.com - 17/03/2024, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) yang masif terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi noda yang mencoreng nama lembaga antirasuah.

Pimpinan KPK bersama 15 tersangka pungli pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi di internal KPK.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Ghufron memastikan, para pimpinan bertanggung jawab penuh dan zero tolerance atau tidak akan menoleransi pelanggaran.

"Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Profesi Pelaku Korupsi per Januari 2024, Swasta dan PNS Mendominasi

Permintaan maaf serupa pernah diucapkan Ghufron saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Ghufron kala itu menyebutkan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.

"Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan," tutur Ghufron.

Baca juga: Firli Tak Kunjung Ditahan meski Berstatus Tersangka sejak 3 Bulan Lalu, Kenapa Begitu?


Eks Ketua KPK terjerat pemerasan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL pada 22 November 2023.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Usai jadi tersangka, Firli dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo kemudian melantik Wakil Ketua Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada 27 November 2023.

Satu bulan kemudian, Firli pun meminta maaf dan memutuskan untuk mundur dari ketua dan pimpinan KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Kendati demikian, lebih dari tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, kepolisian tak kunjung menahan Firli.

Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Saksi Kasus TPPU SYL yang Rumahnya Digeledah KPK

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com