Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Tak Kunjung Ditahan meski Berstatus Tersangka sejak 3 Bulan Lalu, Kenapa Begitu?

Kompas.com - 06/03/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Desakan untuk menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri kian nyaring terdengar.

Pasalnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, tiga bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli.

Hal ini pun membuat publik menanyakan keberlangsungan kasus dugaan pemerasaan yang menjerat purnawirawan perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan


Kasus dugaan pemerasan dinilai jalan di tempat

Pada Jumat (1/3/2024) lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirim surat berisi desakan penahanan Firlu Bahuri langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri.

Surat tersebut diantarkan oleh sejumlah pihak, seperti Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.

Hadir pula sejumlah eks pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil turut meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan untuk segera menyelesaikan proses hukum.

Dengan demikian, menurutnya, masyarakat masih memiliki harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri.

Samad menuturkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tampaknya hanya berjalan di tempat.

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

 Baca juga: Kata Media Internasional soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Dikhawatirkan lari atau menghilangkan barang bukti

Meski penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli, Samad mengatakan bahwa Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga seharusnya segera ditahan.

"Dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogianya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Samad.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com