KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang berencana pergi dan bekerja ke luar negeri, wajib mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Apa pun keperluan Anda ketika ke luar negeri, seperti liburan, studi, atau bekerja, paspor menjadi salah satu dokumen wajib.
Pekerja migran Indonesia adalah masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan keperluan untuk mencari pekerjaan.
Biasanya merupakan pekerjaan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024
Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk calon pekerja migran Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat untuk mengurus paspor bagi calon pekerja migran Indonesia:
Untuk dokumen pada poin nomor ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor calon pekerja migran Indonesia melalui permohonan manual:
Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.