Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Kompas.com - 05/03/2024, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang berencana pergi dan bekerja ke luar negeri, wajib mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terlebih dahulu.

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Apa pun keperluan Anda ketika ke luar negeri, seperti liburan, studi, atau bekerja, paspor menjadi salah satu dokumen wajib.

Pekerja migran Indonesia adalah masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan keperluan untuk mencari pekerjaan.

Biasanya merupakan pekerjaan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024


Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk calon pekerja migran Indonesia?

Syarat mengurus paspor pekerja migran

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat untuk mengurus paspor bagi calon pekerja migran Indonesia:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk dokumen pada poin nomor ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur pembuatan paspor

Syarat dan prosedur mengurus paspor untuk pekerja migran Indonesia.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur mengurus paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor calon pekerja migran Indonesia melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com