KOMPAS.com - Sejumlah instansi resmi mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan publik mulai 2024.
Syarat menjadi peserta aktif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Inpres mengharuskan 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati atau wali kota untuk menyertakan kepesertaan JKN.
"Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Menurut Rizzky, hingga saat ini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi.
Berikut daftarnya:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pertanahan.
Misalnya, pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Namun, saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut," tutur Rizzky.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam kepengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.
Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit
Peserta aktif BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Rizzky, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Dalam Perpol (Peraturan Polri) tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK," ungkapnya.