KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah meminta sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Disebutkan ada 13 kabupaten/kota di Jateng yang diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
Rinciannya ada 22 TPS yang tersebar di di 13 kabupaten/kota, yaitu Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.
Koor Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan membeberkan alasan TPS di Jawa Tengah harus melakukan PSU.
Alasan pertama adalah karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke TPS dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.
Menurut Sosiawan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu.
Namun praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).
"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilkukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: KPU Ungkap 755 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan, Mana Saja?
Baca juga: Daerah yang Melakukan Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024, Mana Saja?
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024), berikut TPS yang diminta untuk melakukan PSU di Jateng.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari
TPS 005 di Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo termasuk sebagai salah satu TPS yang akan melakukan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan bahwa ada satu orang yang seharusnya tidak mendapatkan hak pilih di TPS tersebut.
“Ada warga pemilik KTP Sragen, domisili Maron, dan tidak mengurus pindah memilih tapi ikut mencoblos," kata Jarot, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).
Seharusnya, TPS 005 di Desa Maron terdapat 197 daftar pemilih tetap (DPT dan 1 daftar pemilih khusus (DPT).
Namun orang tersebut tiba-tiba ikut memilih dan tetap diberikan surat suara oleh Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
"Mungkin kekurangan pahaman KPPS sehingga diberikan surat suara, dia bawa KTP luar daerah, aslinya orang Sragen," ujarnya.
Baca juga: 7 Cara Pemungutan Suara Orang Yunani dan Romawi Kuno, Adu Teriak dan Pakai Kerikil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.