Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres 2024 Diprediksi Satu Putaran, Simak Syaratnya Berikut Ini

Kompas.com - 14/02/2024, 17:54 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk presiden dan wakil presiden sudah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pilpres diprediksi akan berlangsung satu putaran melihat perolehan suara pasangan nomor (paslon) 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 58,77 persen.

Berdasarkan quick count Litbang Kompas yang dilaksanakan di 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) sampel, saat ini data yang masuk sudah 80 persen dan data tersebut sudah menunjukkan kestabilan.

”Kami menyimpulkan, memprediksi bahwa Pemilu Presiden 2024 akan berlangsung satu putaran. Dan, siapa yang unggul berdasarkan data quick count Litbang Kompas, yang unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” kata Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra, Rabu (14/2/2024), dikutip dari Kompas.id.

Lantas, apa saja syarat untuk pilpres satu putaran?

Baca juga: 3 Syarat Pilpres Satu Putaran, Apa Saja?

Syarat Pilpres 2024 satu putaran

Pilpres 2024 dapat berpotensi satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024), syarat tersebut merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi di atas, berikut tiga syarat Pilpres 2024 satu putaran:

  • Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  • Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  • Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com