KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata dia, dilansir dari laman DPR RI.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat.
Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Lantas, apa saja aturan baru yang ada di disepakati dalam revisi UU Desa?
Baca juga: Masa Jabatan Disepakati Jadi 8 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?
Setelah melalui pembahasan panjang, berikut 5 aturan baru yang disepakati dalam RUU Desa:
Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/2/2024), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyambut positif adanya revisi UU Desa yang diusulkannya.
Mereka melakukan aksi sujud syukur dan bersorak, "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Baca juga: 4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, akan segera membahas revisi UU Desa pada masa sidang selanjutnya.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Puan menambahkan, substansi RUU Desa sebenarnya sudah mulai dibahas.
Namun, DPR telah memasuki masa reses mulai Rabu (7/2/2024). Masa reses yaitu kembali ke daerah pemilihan (dapil).
Oleh karena itu, revisi UU akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, tuntutan revisi UU Desa terkait masa jabatan sudah dilakukan sejak Januari 2023. Saat itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Alasannya, masa jabatan 6 tahun dinilai kurang untuk membangun desa.
(Sumber: Kompas.com/ Xena Olivia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Irfan Maullana, Novianti Setuningsih)
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Deretan Bupati di Jateng yang Bagi-bagi Motor Dinas Merah untuk Kepala Desa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.