Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?

Kompas.com - 06/02/2024, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet yang mengaku datanya tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Unggahan tersebut dimuat dalam akun media sosial X (Twitter) @convomf, Minggu (4/2/2024).

"PLISS SENDER BARU PUNYA KTP JANUARI 2024 INI GIMANA GUYSS?? SENDERR GAK MAUU GAK NYOBLOSS," tulis pengunggah.

Hingga Senin (5/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 238.000 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bisakah warga yang sudah memiliki hak suara tapi tidak terdaftar sebagai DPT, untuk mencoblos pada 14 Februari?

Baca juga: Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com