KOMPAS.com - Elwizan Aminudin (42), dokter gadungan yang menipu PSSI dan sejumlah klub di Indonesia akhirnya dilaporkan klub PSS Sleman ke polisi.
Sempat buron selama dua tahun, pria yang aslinya berprofesi sebagai kondektur itu akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen pada Selasa (30/1/2024).
Elwizan sebelumnya ditangkap jajaran Polres Sleman di daerah Cibodas, Tangerang, Banten pada Sabtu (24/1/2024), dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Dia diketahui pernah menjadi dokter di sejumlah tim, seperti PS TNI (sekarang Persikabo 1973), Kalteng Putra, Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, dan terakhir PSS Sleman.
Ia juga pernah bekerja di timnas Indonesia pada 2014 saat ajang Piala AFF di Vietnam untuk timnas Indonesia U-19.
Belajar dari kasus dokter gadungan tersebut, berikut cara mengecek dokter asli atau dokter gadungan agar tidak tertipu seperti PSSI dan sejumlah klub.
Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Modus Penipuan Dokter Gadungan Elwizan
Baca juga: 7 Fakta Dokter Gadungan Elwizan, Hampir Bikin Ernando Pensiun Dini
Untuk mengecek izin dari dokter, Anda dapat mengeceknya di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di laman kki.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022), berikut cara cek izin dokter secara online.
Apabila nomor STR masih lama dan belum berubah, artinya berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.
Proses pengajuan STR memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja terhitung dari tanggal persetujuan STR.
Untuk mengetahui STR sudah dikirim atau belum, Klik kolom “Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".
(Sumber: Erwina Rachmi Puspapertiwi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Baca juga: Benarkah Gejala Diabetes Dapat Diketahui dari Kondisi Mulut? Ini Kata Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.