Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Simak Daftar Tanggal Merah 2024

Kompas.com - 01/02/2024, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken penetapan 16 hari libur nasional 2024, pada Senin (29/1/2024).

Ketetapan tersebut termaktub pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/1/2024).

Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan perubahan nomenklatur nama hari peringatan Isa Almasih berganti menjadi Yesus Kristus.

Selain itu hari libur peringatan Agama Islam, seperti Tahun Baru Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Aturan tersebut di antaranya Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Daftar 16 hari libur nasional 2024 yang ditetapkan Jokowi

Merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar hari libur nasional yang berlaku mulai 2024:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Hari Libur Isa Almasih Resmi Berganti Jadi Yesus Kristus

Daftar tanggal merah 2024

Tanggal merah 2024 bertambah satu hari menjadi 17 hari. Tambahan 1 hari libur nasional tersebut jatuh pada 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024. 

Tanggal merah tambahan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara termasuk tanggal merah atau  hari libur nasional. 

Berikut daftar lengkap hari libur nasional pada 2024:

  1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  2. Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 2024
  5. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)
  6. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 31 Maret 2024: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  9. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 258 BE
  12. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  13. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  14. Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  15. Sabtu, 17 Agustus 2024: Proklamasi Kemerdekaan (HUT ke-79 RI)
  16. Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Rabu, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com