Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Simak Daftar Tanggal Merah 2024

Ketetapan tersebut termaktub pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/1/2024).

Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan perubahan nomenklatur nama hari peringatan Isa Almasih berganti menjadi Yesus Kristus.

Selain itu hari libur peringatan Agama Islam, seperti Tahun Baru Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Aturan tersebut di antaranya Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Daftar 16 hari libur nasional 2024 yang ditetapkan Jokowi

Merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar hari libur nasional yang berlaku mulai 2024:

Daftar tanggal merah 2024

Tanggal merah 2024 bertambah satu hari menjadi 17 hari. Tambahan 1 hari libur nasional tersebut jatuh pada 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024. 

Tanggal merah tambahan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara termasuk tanggal merah atau  hari libur nasional. 

Berikut daftar lengkap hari libur nasional pada 2024:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/01/100000065/jokowi-tetapkan-16-hari-libur-nasional-2024-simak-daftar-tanggal-merah-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke