Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pejabat Bisa Gonta-ganti Kendaraan dengan Pelat Merah Nomor yang Sama?

Kompas.com - 22/01/2024, 07:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan warganet bernarasi pelat merah melekat pada pejabat, bukan kendaraan.

Dengan begitu, pejabat bisa mengganti mobil yang dipakai dengan pelat merah nomor kendaraan yang sama.

"Jadi plat merah khusus pejabat itu nempel ke pejabat om, jadi saat si pejabat itu ganti mobil platnya ikut ke mobil barunya," tulis akun @lahb*** di media sosial X pada Minggu (21/1/2024).

Narasi itu mengomentari sebuah unggahan berisi foto yang memperlihatkan mobil mewah dengan pelat merah di jalanan.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengatakan bahwa pelat merah hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat negara, bukan mobil dinas biasa.

"Contoh simple mobil RI 1, dia ke bali ga akan bawa mobil yg dari jkt om pasti cuma bawa platnya," tambah dia.

Lantas, benarkah pelat nomor merah untuk kendaraan dinas melekat pada pejabat?

Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?


Penjelasan Kemenpan-RB

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengungkapkan pelat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.

"Fasilitas plat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain(kendaraan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Aba menjelaskan, kendaraan pejabat dengan pelat nomor merah umumnya digunakan untuk kendaraan operasional atau kendaraan pada jabatan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut.

"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Dia menegaskan, setiap satu pelat nomor kendaraan berlaku untuk satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Penjelasan kepolisian

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan
Sementara itu, Kepala Sub Unit (Kasubnit) 2 Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polresta Surakarta, Ipda Yoyok Tri Wahyono menjelaskan, terdapat pengecualian khusus bagi penggunaan pelat nomor merah di kendaraan dinas pejabat tertentu.

"Pada intinya, satu kendaraan (berlaku) satu registrasi nomor polisi (nopol). Jadi prinsipnya, tidak bisa digunakan nopol pada kendaraan lain," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com