KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.
Dalam Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Bersamaan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, calon jemaah haji dapat mengakses daftar nama tersebut melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia, dikutip dari laman Kemenag.
Berikut cara cek daftar nama calon haji 2024:
Atau, calon jemaah juga bisa mengakses daftar nama calon jemaah haji 2024 di link berikut:
Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat
Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna, masih dari sumber yang sama.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 241.000.
Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.
Berikut rincian alokasi kuota jemaah haji 2024:
Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?
Mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Berikut rinciannya berdasarkan masing-masing embarkasi:
Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya: