Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Utang Negara hingga 50 Persen dari PDB Tak Masalah, Berapa Batasnya?

Kompas.com - 09/01/2024, 06:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia tidak akan mengalami masalah jika memiliki utang luar negeri mencapai 50 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu (7/1/2024).

"Yang penting utang itu produktif, itu saya setuju. Tapi kita bisa (utang luar negeri) sampai 50 persen, enggak ada masalah. Kita tidak pernah default. Kita dihormati di dunia," katanya.

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan memiliki pendapat lain. Menurutnya, Indonesia harus bisa mencapai utang luar negeri maksimal 30 persen dari PDB agar aman.

"Menurut hemat kami, kita harus bisa mencapai maksimal angka 30 persen dari GDP (gross domestic product), sehingga kita aman di bawah 30 persen," ujar Anies.

Sebagai catatan, diberitakan Kompas.com (7/1/2024), Indonesia memiliki utang luar negeri sebesar 29,1 persen dari PDB hingga Agustus 2023.

Lantas, benarkah utang hingga 50 persen dari PDB masih bisa dikatakan aman?

Baca juga: Melihat Gagasan Anies, Prabowo, dan Ganjar soal Keamanan Siber di Indonesia...


Batas maksimal utang luar negeri

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, batas rasio utang luar negeri adalah maksimal sebesar 60 persen dari PDB.

"Regulasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, memang memberi batas rasio utang maksimum 60 persen dari PDB," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Bhima menjelaskan, batas rasio utang 60 persen itu ditetapkan pascakrisis 1998. Regulasi ini diadopsi dari aturan disiplin fiskal dalam Perjanjian Maastricht di Uni Eropa.

Meski demikian, banyak negara Eropa meragukan dasar dari rasio utang tersebut. Sebab, negara yang memiliki utang di bawah 60 persen dari PDB tetap bisa mengalami krisis.

"Jadi di Eropa sendiri, rule of thumb 60 persen mulai banyak digugat oleh para ekonom dan pengambil kebijakan," tambahnya.

Terkait kondisi dalam negeri, Bhima pun turut tidak membenarkan jika Indonesia memiliki utang luar negeri mendekati 60 persen dari PDB.

"Bukan berarti pemerintah bisa mendorong agar rasio utang mendekati batas yang dibolehkan undang-undang," tegas dia.

Baca juga: Utang Indonesia Hampir Rp 8.000 Triliun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Risiko punya utang luar negeri besar

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Lebih lanjut, Bhima menjelaskan risiko jika Indonesia memiliki rasio utang luar negeri yang tinggi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com