KOMPAS.com - Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat seseorang membuat sebuah usaha, sebaiknya sudah menyiapkan merek untuk usahanya dan kemudian segera melakukan pendaftaran.
Dikutip dari laman Kemenkumham, merek sangat penting didaftarkan secara resmi agar pengusaha memiliki dasar hukum saat merek usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi si pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Lantas bagaimana cara daftar merek dagang?
Pendaftaran merek bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/
Berikut ini cara daftar merek secara online dikutip dari laman Kompas.com (3/10/2022):
Berikut ini langgkah pemesanan kode biling melalui aplikasi Simpaki:
Selanjutnya Anda dapat membuat akun merek dagag dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham
Berikut ini biaya untuk mendaftarkan merek di Indonesia yakni:
Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa syarat untuk daftar merek:
Baca juga: Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.