Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Daftarkan Merek di Kemenkum HAM

Kompas.com - 04/01/2024, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Saat seseorang membuat sebuah usaha, sebaiknya sudah menyiapkan merek untuk usahanya dan kemudian segera melakukan pendaftaran.

Dikutip dari laman Kemenkumham, merek sangat penting didaftarkan secara resmi agar pengusaha memiliki dasar hukum saat merek usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi si pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Lantas bagaimana cara daftar merek dagang?

Cara daftar merek secara online

Pendaftaran merek bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/ 

Berikut ini cara daftar merek secara online dikutip dari laman Kompas.com (3/10/2022):

  • Registrasi akun https://merek.dgip.go.id/
  • Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan
  • Klik "Selesai"
  • Permohonan diterima

Berikut ini langgkah pemesanan kode biling  melalui aplikasi Simpaki:

  • Buka http://simpaki.dgip.do.id/
  • Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
  • Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
  • Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
  • Pilih Secara Elektronik (online)
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

Selanjutnya Anda dapat membuat akun merek dagag dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
  • Masukkan data pemohon
  • Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah"
  • Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Biaya

Berikut ini biaya untuk mendaftarkan merek di Indonesia yakni:

  • Umum : Rp 1.800.000/kelas
  • UMK : Rp 500.000/kelas

Syarat

Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa syarat untuk daftar merek:

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil 
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Baca juga: Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com