KOMPAS.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pada Senin (1/1/2024).
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo.
Baca juga: 94,31 Persen PNS Pemprov DKI Masuk Kerja pada Hari Pertama Pascalibur Tahun Baru
Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).
Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplet," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023