KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mendorong negara-negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.
Hal itu tak lepas dari pengaruh buruknya terhadap kesehatan masyarakatnya, terutama pada anak-anak dan remaja.
“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari laman resmi WHO.
“Saya mendesak negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara mereka, terutama anak-anak dan remaja mereka,” lanjutnya.
Baca juga: WHO Desak Negara-negara Larang Vape untuk Melindungi Anak-anak
Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, WHO mengungkapkan bahwa vape mampu menghasilkan zat beracun.
Beberapa bahaya vape di antaranya dapat menyebabkan kanker dan meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
Penggunaan vape juga dapat memengaruhi perkembangan otak dan memicu gangguan belajar pada remaja.
Paparan rokok elektrik atau vape dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil. Selain itu, paparan emisi dari asap vape juga dapat menimbulkan risiko bagi orang yang melihatnya.
Lantas, negara mana saja yang sudah menerapkan larangan penggunaan vape?
Baca juga: Singapura Perketat Pemeriksaan Vape di Bandara Changi, Ada Denda bagi Pelanggar
Baca juga: Remaja 15 Tahun Disebut Meninggal Dunia karena Vape, Kasus Kematian Termuda di AS
Dilansir dari Metro, berikut sejumlah negara yang melarang penggunaan vape:
di Australia, pemilik atau pengguna e-liquid nikotin dapat menyebabkan seseorang dihukum penjara dan didenda. Namun, larangan itu dikecualikan jika telah diresepkan oleh dokter.
Seseorang yang kedapatan memiliki liquid untuk vape, dapat dipenjara hingga dua tahun dan denda sekitar Rp 470 juta.
Selain itu, seseorang yang membawa vape ke dalam negara ini juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 2,4 miliar.
Negara yang berada di Timur Tengah ini juga melarang kepemilikan dan penggunaan vape.
Jika seseorang memiliki atau menggunakan vape di Qatar, dapat dikenakan denda hingga 10.000 riyal (sekitar Rp 43 juta) atau penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Studi: Vape 2 Kali Lebih Berisiko Bikin Pria Alami Disfungsi Ereksi