Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?

Kompas.com - 25/12/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran atau premi bulanan sesuai kelas agar kepesertaannya tetap aktif.

Keterlambatan membayar iuran setiap bulan akan menonaktifkan peserta, sehingga tak lagi dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan kesehatan ini.

Seorang warganet di media sosial X (dulu Twitter) pun mengatakan, tak membayar iuran selama tiga bulan akan menurunkan kelas BPJS Kesehatan.

"Klo 3 bulan gak dibayar nnti kelasnya turun," tulis warganet dengan akun @_Recollection__, Kamis (21/12/2023).

Unggahan tersebut menanggapi pengguna lain yang mengaku menjadi peserta tidak aktif karena terlambat membayar premi selama dua bulan.

"Aku lupa bayar bpjs kes 2 bulan, biar aktif lagi langsung aku bayar tagihannya atau gimana?" kata pengunggah melalui akun @worksfess.

Hingga Senin (25/12/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 31.500 kali, disukai 40 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 30 warganet.

Lantas, benarkah tak membayar iuran selama tiga bulan akan membuat kelas BPJS Kesehatan turun?

Baca juga: Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya


Kelas BPJS Kesehatan tidak turun

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran secara otomatis akan berstatus non-aktif.

"Peserta menunggak membayar iuran maka akan menjadi peserta non aktif," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Namun, jika tidak membayar premi selama tiga bulan, kelas peserta tidak akan mengalami penurunan secara otomatis.

"Iya (tidak akan turun kelas)," kata Muttaqien.

Menurutnya, peserta wajib membayar iuran tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sesuai dengan kelas yang dipilih agar dapat kembali memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Misalnya, jika terdaftar dalam kelas 1 BPJS Kesehatan, peserta perlu mengeluarkan uang setidaknya Rp 150.000 per bulan untuk layanan JKN.

Setelah membayar iuran dan melunasi tunggakan bulan-bulan lalu, kelas peserta masih akan sama sesuai dengan pilihan sebelumnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com