Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Bank Akan Laporkan Uang Nasabah ke DJP jika Mencapai Nominal Tertentu | Kronologi Penemuan 4 Mayat Anak di Jagakarsa

Kompas.com - 08/12/2023, 05:35 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Populer kanal Tren sepanjang Kamis (7/12/2023) hingga Jumat (8/12/2023) pagi adalah artikel tentang unggahan viral berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Populer Tren selanjutnya adalah kronologi penemuan 4 mayat anak di dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Diketahui, ketika ditemukan, keempat mayat anak berjejer di atas sebuah kasur. Hingga kini, kepolisian terus mengusut duduk perkara kasus ini.

Berikut selengkapnya:

1. Kronologi penemuan 4 mayat anak di Jagakarsa

Perhatian masyarakat tersedot ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, semenjak empat anak ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan pada Rabu (6/12/2023).

Keempat mayat ditemukan setelah warga sekitar mencium bau tidak sedap mirip bangkai di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Selain menemukan empat mayat anak yang diletakkan berjejer di atas kasur, polisi juga menemukan ayah dari keempat anak tersebut berada di dalam kamar mandi dalam keadaan terluka.

Berikut kronologi penemuan keempat mayat anak di Jagakarsa:

Kronologi Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Mayat Berjejer di Kasur

2. Alasan kapal pinisi dijadikan Google Doodle

Pada Kamis (7/12/2023), kapal Pinisi asal Sulawesi Selatan menjadi ilustrasi Google Doodle.

Dikutip dari situs resminya, ilustrasi kapal Pinisi dipilih untuk merayakan perlengkapan berlayar tradisional Indonesia yang digunakan beberapa abad lalu.

Diketahui, kata "pinisi" secara tradisional mengacu pada jenis perahu layar Indonesia yang menggunakan teknik tali-temali.

Saat ini, pinisi biasa digunakan untuk menyebut sebagian besar kapal kayu khas Sulawesi Selatan yang digunakan untuk berlayar di lautan. 

Kapal Pinisi Jadi Google Doodle Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya...

3. Bank akan laporkan uang nasabah ke DJP jika mencapai nominal tertentu 

Unggahan viral berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com