Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Kompas.com - 29/11/2023, 10:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait adanya temuan produk obat sirup substandar di Maladewa yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol (EG-DEG).

Obat sirup yang ditemukan oleh Maldives Food and Drug Authority (MFDA) itu dilaporkan melalui World Health Organization Southeast Asia Regulatory Network (WHO SEARN) pada 9 November 2023 lalu.

BPOM mengungkapkan, obat tersebut tidak terdaftar dan tidak ditemukan di Indonesia.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meninggal, Ada Riwayat Minum Obat Sirup Ini

Penjelasan BPOM

BPOM mengatakan, obat sirup substandar yang terkontaminasi EG-DEG di Maladewa yang dimaksud bernama Alergo dan sebelumnya digunakan sebagai obat anti-alergi pada anak.

“Produk sirup obat tersebut yaitu Alergo (kemasan botol 60 mL dengan nomor bets B220) yang diproduksi Pharmix Laboratories (PVT) Ltd, Pakistan dan didaftarkan oleh Life Support PVT Ltd. Produk dengan zat aktif Cetirizine (5 mg/5 ml),” bunyi keterangan resmi, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap sistem informasi registrasi obat dan menemukan obat yang dimaksud tidak terdaftar di Indonesia.

“Produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Pharmix Laboratories (PVT) Ltd, Pakistan tidak ada yang terdaftar di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, BPOM juga telah melakukan penelusuran pada peredaran online dan tidak menemukan adanya produk tersebut diedarkan di Indonesia.

“BPOM akan terus memantau perkembangan isu produk sirup obat terkontaminasi EG/DEG dan melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat melalui komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lainnya,” terangnya.

Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan

Imbauan BPOM

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Informasi daftar obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses melalui link www.pom.go.id/sirop-aman.

Sementara daftar obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan dicabut izin edarnya dapat diakses di link www.pom.go.id/sirop-dicabut.

Baca juga: Daftar Obat Tradisional Penambah Stamina Pria yang Mengandung BKO Menurut BPOM

Halaman situs web untuk cek BPOM secara onlineKOMPAS.com/Zulfikar Halaman situs web untuk cek BPOM secara online

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com