Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Tarif Listrik PLN yang Berlaku 1 Desember 2023

Kompas.com - 27/11/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui besaran tarif listrik menjelang akhir tahun yang berlaku 1 Desember 2023.

PLN memastikan bahwa tarif listrik Desember mendatang masih sama dengan periode Oktober-November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan tarif listrik kuartal IV pada 18 September 2023.

"Masih (sama) karena penetapan tarif listrik per tiga bulan," tulis PLN dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Alasan Sinyal Ponsel Hilang Saat Hujan dan Listrik Mati, Adakah Solusinya?

Dasar penetapan tarif listrik

Tidak adanya perubahan pada tarif listrik berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pemerintah punya komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya saing sektor bisnis serta industri.

Meski begitu, tarif listrik pada Oktober-Desember 2023 seharusnya mengalami penyesuaian jika didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV.

Ada beberapa parameter yang digunakan dalam penyesuaian tarif listrik, seperti kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS, ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," jelas Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambahnya.

Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 271.023, Simak Syarat dan Caranya!

Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak naik

Sementara itu, Jisman juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Listrik PLN?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com