Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kereta Tabrak Kendaraan di Pelintasan Tanpa Palang, Ini Kata KAI

Kompas.com - 23/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga kecelakaan kereta api di pelintasan tanpa palang terjadi dalam kurun waktu kurang dari seminggu di Jawa Timur (Jatim).

Dilansir dari Kompas TV, kecelakaan pertama dialami oleh KA Probowangi yang menabrak sebuah minibus di Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jatim, pada Minggu (19/11/2023)

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyebabkan 11 orang tewas.

Kemudian, kecelakaan berikutnya terjadi ketika KA 2510 Banteng Cargo menabrak mobil Mitsubishi L 300 di Lamongan, Jatim, Selasa (21/11/2023). Tidak ada korban dalam kecelakaan ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Satu hari setelahnya, KA Wijaya Kusuma mengalami kecelakaan usai menabrak truk di Km 51+8/9 petak Stasiun Tarik-Stasiun Mojokerto, Mojokerto, Jatim, Rabu (22/11/2023) pukul 18.00 WIB. 

Baca juga: Kronologi KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Kata KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara perihal tiga kecelakaan kereta yang terjadi di pelintasan tanpa palang rel dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah agar kecelakaan kereta dengan kendaraan di pelintasan tanpa rel tidak terjadi.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung di pelintasan sebidang, sekolah, balai desa, dan jalan raya.

Sosialisasi juga dilakukan dengan melibatkan komunitas pencinta KA, pihak kepolisian, dan Jasa Raharja.

"KAI juga beberapa kali telah mengadakan pertemuan dengan berbagai stakeholders sesuai tugas dan fungsinya secara perundangan untuk lebih komprehensif dalam mengatasi masalah tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Tabrakan KA Wijaya Kusuma Vs “Dump Truck” di Mojokerto, Ini Penjelasan KAI

Siapa yang wajib mengawasi pelintasan tanpa palang?

Sementara itu, Joni mengatakan bahwa kewenangan dan kewajiban menutup pelintasan liar serta pelintasan yang berbahaya berada di pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kelas pemilik jalannya.

Kendati demikian, KAI dapat melakukan inisiasi penutupan pelintasan liar atau pelintasan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Hal tersebut dapat dilakukan atas dasar bahwa KAI mempunyai kewajiban menyelenggarakan perjalanan kereta yang aman dan selamat.

Joni menjelaskan, KAI sudah menutup 286 pelintasan liar sepanjang 2022. Kemudian pada 2023, pelintasan liar yang sudah ditutup KAI pada Januari-Juli mencapai 50 perlintasan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya," terangnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," sambung Joni.

Baca juga: Ini Kata PT KAI soal Mitos dan Cerita Mistis Kursi 13 D Kereta Harina

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com