Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kereta Tabrak Kendaraan di Pelintasan Tanpa Palang, Ini Kata KAI

Kompas.com - 23/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jumlah pelintasan tanpa palang

Lebih lanjut, Joni mengutarakan, pengelolaan untuk pelintasan sebidang dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan wilayahnya.

Bila pelintasan sebidang berada di jalan nasional maka pengelolaannya dilakukan oleh menteri.

Sementara itu, gubernur melakukan pengelolaan pelintasan sebidang di jalan provinsi dan bupati/wali kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Joni menyampaikan, jumlah pelintasan sebidang per Senin (20/11/2023) mencapai 3.693 titik.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.598 pelintasan dijaga dan 2.095 perintasan tidak dijaga yang mencakup 1.132 resmi tidak dijaga dan 963 liar.

Joni mengatakan bahwa KAI menghimbau agar pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.

Baca juga: KA Argo Sindoro yang Ditumpangi Kunto Aji Mati Lampu, Ini Penjelasan KAI

Imbauan KAI

Mengingat pelintasan tanpa palang masih tersebar di berbagai titik, Joni mengharapkan peran aktif semua pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelas Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com