Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Profil Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia | Yang Harus Dilakukan Saat Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

Kompas.com - 13/11/2023, 05:35 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sepanjang Minggu (12/11/2023), ada sejumlah berita yang menjadi populer di kanal Tren.

Salah satunya adalah profil Prajogo Pangestu, orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Prajogo Pangestu dinobatkan jadi orang terkaya di Indonesia untuk tahun 2023 ini. 

Selain itu, yang juga menjadi populer di kanal Tren adalah langkah yang harus dilakukan saat nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjaman online atau pinjol.

Berikut populer Tren selengkapnya:

1. Profil Prajogo Pangestu

Forbes telah merilis daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2023 versi Forbes Real Time Billionaires, Jumat (10/11/2023).

Dalam daftar yang ada, konglomerat Prajogo Pangestu menduduki peringkat pertama dengan total kekayaan 38,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 607 triliun (kurs Rp 15.686).

Prajogo mengungguli Low Tuck Kwong yang sebelumnya dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia.

Low Tuck Kwong sendiri cukup puas berada di urutan kedua dengan nilai kekayaan 26,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 415,6 triliun. 

Lantas, siapakah Prajogo Pangestu?

Siapa Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia 2023 Versi Forbes?


2. Yang harus dilakukan saat nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol

Jika nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjol, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengecek apakah pinjol terkait legal atau ilegal.

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, jika pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tapi jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com