Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

Kompas.com - 12/11/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Meski begitu, tidak jarang wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan.

Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Jika dua hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, belum ada perubahan mengenai pengurusan NPWP hilang atau rusak.

"Masih sesuai dengan implementasinya pada tahun 2023," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Lakukan Ini jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Batas Akhir 31 Desember 2023

Fungsi memiliki NPWP

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  • NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  • NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/3/2023), simak caranya berikut ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika belum memiliki akun
  • Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman
  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  • Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  • Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  • Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"
  • Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
  • Klik tombol "Kirim e-mail"
  • Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  • Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
  • Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com