KOMPAS.com - Mulai 1 November 2023, PT Pertania (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
"Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Berikut rincian penurunan harga BBM per 1 November 2023 dibandingkan bulan lalu:
Adapun jenis BBM subsidi Pertalite dan Solar dipastikan tidak mengalami penurunan harga. Harga BBM jenis Pertalite masih Rp 10.000 per liter. Sementara untuk Bio Solar Rp 6.800 per liter.
Penurunan harga BBM kali ini menjadi angin segar setelah pada Oktober lalu harga BBM jenis Pertamax (RON 92) tembus Rp 14.000.
Di sisi lain, penurunan harga BBM bertolak belakang dengan prediksi harga minyak global di tengah konflik Israel dan Hamas.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi didasari oleh sejumlah aspek sehingga bersifat fluktuatif.
Oleh sebab itu, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi untuk mengikuti tren dan mekanisme pasar.
"Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs,” kata Irto.
Perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs bertujuan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Evaluasi produk BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 November 2023
Lebih lanjut, Irto menjelaskan, penyesuaian harga BBM per Rabu (1/11/2023) sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Dia memastikan harga BBM hari ini masih bisa bersaing dengan BBM dari perusahaan lain yang juga turut menurunkan harga.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh
wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri dengan
harga yang kompetitif,” jelasnya.
Harga baru itu berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.