Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/10/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran total Rp 3,2 triliun untuk memberi bantuan dalam rangka penguatan sektor perumahan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.

Penguatan sektor perumahan bukan hanya mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi, tetapi juga membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.

"Kami berharap bisa membuat perekonomian bertahan dari guncangan ketidakpastian global," ujar Menkeu dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (25/10/2023).

Berikut beberapa bantuan perumahan untuk masyarakat beserta ketentuannya:

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino, Cair November-Desember 2023


Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rice Cooker Gratis, Cek Ini Syaratnya!

1. Pajak ditanggung pemerintah

Bantuan pertama untuk sektor perumahan berbentuk pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

PPN DTP adalah pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari Kontan, Rabu, PPN DTP rumah diberikan untuk seluruhnya alias 100 persen gratis pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024, program bantuan rumah hanya akan memangkas besaran PPN DTP maksimal 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, sebagai catatan, pemberian PPN DTP hanya berlaku jika membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

2. Insentif biaya administrasi Rp 4 juta per rumah

Ilustrasi rumah, membeli rumah. FREEPIK/JCOMP Ilustrasi rumah, membeli rumah.

Bantuan lainnya yakni pemberian bantuan biaya administrasi hingga Rp 4 juta per rumah selama 14 bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Bantuan sebesar Rp 4 juta tersebut merupakan insentif biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun ketentuan rumah MBR yang semula berada di kisaran Rp 250 juta, juga dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah tapak atau rusun.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com