Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 21/10/2023, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia dengan menanggung pengobatan pasien berdasarkan indikasi medis yang terjadi.

Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Kebijakan penanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya?

Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?


Alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) membenarkan BPJS Kesehatan memberikan subsidi dan menanggung beberapa alat kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protesa alat gerak
  • Protesa gigi
  • Korset tulang belakang
  • Collarneck
  • Kruk.

"Untuk alat bantu kesehatan seperti kaca mata dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Untuk penjelasan dan cara klaimnya bisa dilihat pada penjelasan berikut:

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan

1. Kacamata

Ardi menyampaikan, alat bantu kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

"Manfaat ini bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D," jelasnya.

Adapun besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp165.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp220.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp330.000.

Ardi mengatakan, peserta JKN cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kaca mata.

"Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

2. Alat bantu dengar

Selanjutnya, ada alat bantu dengar yang juga disubsidi oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com