Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Kompas.com - 19/10/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) membuka masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah ini bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman hasil seleksi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?


Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Baca juga: Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 dan Cara Mengeceknya

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator. Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem. Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com