Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Pelamar Capai 2,4 Juta

Kompas.com - 12/10/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 resmi ditutup pada Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, jumlah pelamar pada rekrutmen CASN 2023 mencapai 2.409.882 orang.

"Perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume," kata Suherman dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Ia menjelaskan, pelamar pada jenis formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mencapai jumlah 954.404 orang.

Angka ini jauh di bawah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjumlah 1.464.478 orang.

Berikut rinciannya:

  • PPPK Guru: 439.020 orang
  • PPPK Kesehatan: 388.145 orang
  • PPPK Tenaga Teknis: 637.313 orang

Baca juga: Pendaftaran CASN Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Verifikasi administrasi

Suherman mengatakan, pelamar yang berhasil menyelesaikan pendaftaran, bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.

"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," jelas dia.

Menurutnya, pengumuman jadwal seleksi CASN 2023 akan dilakukan mulai 15 Oktober 2023.

Hasil seleksi administrasi ini akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang berlangsung hingga 23 Oktober.

Ia menuturkan, pelamar diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

Suherman menegaskan, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah.

"Ini (masa sanggah) kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," ujarnya.

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com